Pada 9 April 2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 421.3/ 002 /2025 Tentang Larangan bagi sekolah-sekolah untuk Membuat kegiatan apapun yang bersifat Seperti wisuda dan sejenisnya di sekolah masing-masing.
Namun, Tidak sedikit pula para Kepala sekolah TK dan Paud di Aceh Utara, yang terkesan mengabaikan dan menganggap surat edaran dan larangan oleh Dinas pendidikan kabupaten Aceh Utara itu, hanya sebagai formalitas dan lelucon semata. Sabtu (21/6/2025)
"Bagaimana tidak.! Buktinya, terlihat dari beberapa kepala sekolah TK dan Paud di Aceh Utara, banyak yang mengabaikan dan secara terang-terangan, melakukan kegiatan yang persis mirip acara wisuda siswa di sekolah, masih saja terjadi, dan malah mengangap, kegiatan yang dilakukan oleh para kepala paud dan TK itu, adalah hal yang lumrah bukan hal yang salah, seperti yang dilakukan oleh TK SBB Kupula Gampong Sumbok Rayeuk kecamatan Nibong, Paud/KB Gampong Matang Ben.
Muslimah Kepala TK Swata Milik Gampong Sumbok Rayeuk kecamatan Nibong tersebut, dengan berani melawan aturan yang sangat tegas di harapkan oleh Kepala dinas pendidikan kabupaten Aceh Utara dalam surat edaran dan larangan bagi sekolah-sekolah untuk melakukan kegiatan apapun di sekolah masing-masing.
Dan Kepala TK SBB Kupula Sumbok Rayeuk dan KB SBB Babul Iqra dimaksud, Sama sekali tidak mengubrisnya, dan tetap mengumpulkan Uang dari Wali murid, untuk melaksanaksan kegiatan yang mirip dengan acara wisuda siswa, yang mengutip dana mencapai Rp800.000 ,untuk kegiatan perpisahan para siswa-siswinya.
Padahal sangat jelas dalam Surat edaran Nomor 800/2142.SKR/2025 yang diterbitkan pada 9 April 2025 dinas pendidikan kabupaten Aceh Utara, itu menujukkan dan tujuan utamanya untuk mengurangi beban ekonomi wali murid sendiri, selain itu kepala dinas pendidikan Aceh Utara dalam surat edaran tersebut, juga menegaskan agar semua para kepala dibawah dinas pendidikan Aceh Utara, supaya mengolola dana BOS/BOP yang transparan dan akuntabel.
Namun ironisnya, beberapa satuan pendidikan justru bertindak seolah-olah aturan itu tidak berlaku untuk mereka, dan saat dikonfirmasi oleh awak media. Malah kepala TK SBB Kupula Sumbok Rayeuk bersikap kurang kooperatif.
“katanya Kalau mau konfirmasi lain kali saja, saya lagi sibuk ada kegiatan acara di sekolah, silakan kalau awak media ini muat silahkan saja, kegiatan ini bukan hal yang salah kami lakukan.” ujarnya melalui sambungan telepon, nada ketus yang tak mencerminkan sikap seorang pendidik.
Beberapa Tokoh Masyarakat peduli pendidikan di Aceh Utara, yang di minta tanggapan terkait Surat Edaran dinas dan tindakan nekat Para kepala sekolah yang mengabainkan surat edaran tersebut," Para Tokoh Masyarakat yang sangat menyayangkan peristiwa ini.
“Ini sangat memalukan, Dana untuk satuan pendidikan masing-masing sudah lumayan sebesar, seharusnya pihak sekolah TK/PAUD itu, tidak lagi membebani lagi para wali murid, uang yang diminta tersebut, kan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pendidikan yang lebih penting, seperti pembelian seragam atau sepatu untuk pendidikan kejenjang lebih lanjut,” tegasnya.
Tokoh itu menambahkan, bahwa pelanggaran semacam ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, dan mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Aceh Utara. Beberapa Tokoh Masyarakat Aceh Utara mendesak Dinas Pendidikan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah penerima dana BOS, BOP, maupun bantuan prasarana lainnya.
“Kalau aturan saja tidak dihargai, bagaimana mungkin kita bisa bicara tentang pendidikan yang bermutu dan berintegritas?” pungkasnya.
Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa masih banyak satuan pendidikan Dikabupaten Aceh Utara yang belum siap menjadi bagian dari sistem yang akuntabel. Dinas Pendidikan Aceh Utara diminta tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Sementara itu, Ketika awak media Meminta Pihak Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Utara, berhubung Kepala Dinasnya Jamaluddin, S.Sos., M.Pd lagi beribadah haji ke tanah suci. Sekretaris dinas Syahrul Nizam, S.STP., M.Si. yang Pelaksanaan tugas harian (Plh) dengan singkat menjawab, lewat pesan WhatsApp menuliskan:
(Disdik melarang kegiatan wisuda sesuai surat edaran)
Disaat awak media ini melanjutkan pertanyaannya, terkait sangsi apa? Kira-kira
yang akan di berikan terhadap Kepala sekolah mengabaikan surat Edaran larangan tersebut:
Sekretaris dinas pendidikan Aceh Utara Syahrul Nizam, S.STP., M.Si. menjawab:
(Terkait sanksi bagi sekolah yg melanggar nanti sama pimpinan bang)
(Editor: T.M.Raja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar