Tumpas Aceh.-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes (PDT), memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menggerus unit usaha yang selama ini sudah terbentuk dan berkembang di desa.
Justru sebaliknya, keberadaan Program koperasi Merah Putih yang akan di Launchingkan pada bulan Juli nanti, adalah menjadi salah satu program dan cara paling efektif untuk meningkatkan ekonomi rakyat, dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat dan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat Desa.
"Sebagai mana Kemendes (PDT) menyatakan, Jangan pernah memastikan (Usaha) yang selama ini ada di desa (BUMDes), akan keberhasilan atau untuk menghalangi, Mengurangi (usaha) lain masuk ke Desa jangan.
Apalagi mematikan, usaha tersebut sudah memadai, Jadi sekarang bentuk dulu, Cari tanah, pakai tanah negara, tanah pemerintah, kita sama-sama berjuang, dengan berusaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di tingkat desa," Tegas Kemendes saat Peluncuran dan Dialog Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih se-Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/5/2025).
Hal ini yang menurutnya, menjawab keresahan para kepala desa di Indonesia, terkait keberadaan program koperasi desa Merah Putih, yang diragukan mengkudetakan keberadaan BUMDes desa, yang selama ini telah terbentuk dan di anggap telah berhasil membangun ekonomi di desa, melalui unit usahanya.
"Skema dan tumpang tindihnya pebetunkan program Koperasi Desa Merah Putih,"Namun, Kemendes PDT memastikan pastikan, bisa menyumbang peningkatan ekonomi desa di seluruh Indonesia, sebagaimana angka yang telah ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, ditargetkan terbentuk secara menyeluruh dan akan dilaunching pada 12 Juli 2025 mendatang. Pembentukannya dilaksanakan dengan dua skema, yaitu pendirian baru maupun pengembangan atau revitalisasi koperasi yang sudah ada di tingkat desa, seperti yang tertuang dalam surat Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Saat ini, pemerintah pusat khususnya Kemendes PDT, tengah melakukan monitoring ke desa-desa di seluruh Indonesia, untuk memastikan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, supaya benar-benar terealisasi dengan baik,
Dan Bagi pihak pemerintah di tingkat desa, juga di harapkan jangan hanya menganggap bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai program lelucon, pebentunkan Koperasi tersebut, hanya untuk bisa mencairkan anggaran dana desa saja,"Namun pihak Desa wajib memastikan pebetunkannya, lengkap dengan struktur pengurus, Unit usahanya apa yang dilakukan, serta lokasi di bentuk setiap desa,"kerena tentu saja, pemilihan lokasinya harus strategis agar bisa dijangkau warga secara maksimal.
Agar biaya pembentukan Kopdes Merah Putih, tidak menambah beban pengeluaran bagi desa. Oleh karena itu, tempat atau lokasinya harus memanfaatkan lahan milik pemerintah baik lahan desa, kabupaten, provinsi, maupun Kementerian dan Lembaga.
Sekadar informasi, tujuan pebentukan Koperasi Desa Merah Putih, adalah merupakan salah satu program Presiden Prabowo Subianto yang manfaatnya, ditargetkan dalam jangka panjang."walau demikian, pembentukannya dipastikan pihak desa harus serius dan meyakini, bahwa program Koperasi tersebut itu, akan berhasil hingga bisa berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
"Karena, Pebentunkan Koperasi Desa Merah Putih, tidak harus terbentuk di satu desa satu koperasi, tapi dapat dibentuk dengan penggabungan antardesa.
Akan tetapi caranya, penggabungan koperasi antardesa bisa dilakukan hanya dalam kondisi tertentu saja, Misalnya, jika penduduk dalam satu desa tersebut kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa Merah Putih bisa dibentuk dengan cara gabungan antardesa dua desa atau lebih.
“Terkait tatacaranya, Kemendes telah membuat surat untuk juklak dan juknisnya, yang penduduk di bawah 500 orang dan bisa digabung, namanya Koperasi Desa Merah Putih bersama dan tidak mesti satu koperasi satu Desa.
“Contohnya, seperti ada dua desa yang masih di pedalaman dan penduduknya sedikit, boleh diinisiasi mufakat musyawarah dengan mengundang camat dan membuat berita acaranya, serta perjamnya jelas dan di ketahui masyarakat banyak pendatang desa setempat.
Oleh karena itu, Kemendes PDT juga meminta agar desa-desa di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan proses musyawarah Desa secara Khusus (Musdesus) yang ditargetkan selesai, selambat-lambatnya akhir bulan Mei 2025 ini.
Jika pihak pemerintah desa masing-masing telah melakukan (Musdesus) dan penyusunan kepengurusan koperasinya juga telah selesai, maka dengan segera melanjutkan, untuk proses pembuatan akta notaris, atau Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025, kemudian akan di launching dengan serentak seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, yang bertepatan dengan hari Koperasi Nasional.
Lebih lanjut Mendes Yandri mengatakan, terkait dengan anggaran pembuatan akta notaris bisa menggunakan alokasi tiga persen dari dana desa, bisa juga menggunakan anggaran biaya tidak terduga (BTT) Kemendagri, dari Pemkab/Pemkot juga dari CSR.
“Selesai melaksanakan Musdesus lanjut Akta Notaris. Bikin berita acara kapan didirikan, tanggal berapa, siapa ketua dan sebagiannya itu di notariskan. setelah itu baru diurus Badan Hukum ke Kementerian Hukum,” ujarnya.
“Dari mana dananya? Dananya (pembuatan notaris) banyak sumbernya, Mendes PDT sudah buat surat edaran, sumbernya boleh dari dana 3% operasional dana desa, boleh dari BTT, boleh juga dari Bupati/Walikota sampai CSR,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar desa-desa di Kalimantan Selatan bisa melaksanakan proses-proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Sehingga kesejahteraan masyarakat desa bisa segera tercapai melalui Kopdes Merah Putih.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Sebab, mereka yang membangkang dapat dikenai sanksi dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
Tito menyatakan, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh aparat pemerintah baik pusat maupun daerah sampai desa wajib mendukung program strategis nasional (PSN).
"Itu dibunyikan dalam undang-undang. Dan itu ada sanksinya. Saya tidak bermaksud menakuti, tapi membacakan saja kewajiban," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang disiarkan secara daring, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam beleid itu, ujar Tito, Pasal 67 Ayat F mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Yang dimaksud program strategis nasional yakni visi-misi dan arahan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan penanggung jawab terakhir pemerintahan. "Sesuai konstitusi bahasanya seperti itu. Penanggung jawab terakhir pemerintahan adalah presiden. Meskipun kita menggunakan otonomi daerah sebagian," ujar eks Kapolri itu.
Bagi kepala daerah dan wakil kelapa daerah yang melanggar kewajiban, aturan ini juga menyebutkan sanksinya di Pasal 68. Sanksi itu merentang dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. "Kalau untuk program strategis nasional, bisa pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap. Tidak harus melalui mekanisme DPRD. Cukup dengan pemeriksaan inspektorat," ucap Tito.
Sanksi yang sama juga dapat menimpa kepala desa yang membelot. Tito mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan wewenang kepada bupati atau wali kota untuk menindak kelapa desa. Kepala desa, ujar dia, dapat dimakzulkan oleh Badan Musyawarah Desa atau melalui pemeriksaan inspektorat tingkat kabupaten/kota.
Tito juga mengingatkan kepada para kepala daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kepala daerah dan sekretaris daerah, ujar dia, akan menjadi ujung tombak dalam proyek besar ini.
Selain itu, kepala daerah juga melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. "Jadi rekan-rekan kepala daerah gandeng juga wajibkan dua Kepala Dinas tersebut untuk masuk dalam tim di samping yang lain," ucap Tito, yang juga diangkat Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Sumber: Berita Kemendes PDT dan Tempo:
(Editor: T.M.Raja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar