Pewarta: T. MUHAMMAD RAJA Hp/Wa: 0852-8290-3462
Jumat, Mei 23, 2025, Mei 23, 2025
Last Updated 2025-05-23T06:32:44Z
NANGGROEAceh Utara

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Tuntut Hukuman Seumur Hidup


Aceh Utara-Dede Irawan, Oknum Prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap sales mobil Hasfiani alias Imam (35) pada 14 Maret 2025

Selain tuntutan penjara seumur hidup, Dede Irawan juga dipecat dari dinas militer, Hal tersebut diungkapkan Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu 21 Mai 2025

"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” sebut Bambang.

 Dede Irawan juga terbukti melakukan pembunuhan yang diawali dengan kekerasan dan pencurian.

Ditambah lagi ia memiliki senjata api ilegal, serta berupaya menyembunyikan jenazah korban.

Jenazah Hasfiani ditemukan kondisi di dalam karung yang berada di di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar