Pewarta Oleh: T.Muhammad Raja
Minggu, Februari 16, 2025, Februari 16, 2025
Last Updated 2025-02-16T16:09:24Z
NANGGROEOpini

Menyikapi Rendahnya Penghasilan Perangkat Gampong di Aceh akibat UUPA dan Tidak Berlakunya PP 11/2019


Opini-Rendahnya penghasilan perangkat gampong di Aceh merupakan sebuah ironi dalam sistem otonomi khusus yang seharusnya memberikan keistimewaan bagi daerah ini. Ketidakberlakuan PP 11/2019 di Aceh telah menyebabkan perangkat gampong menerima penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan perangkat desa di daerah lain di Indonesia. Hal ini menunjukkan ketimpangan kebijakan yang merugikan perangkat gampong dan mencerminkan lemahnya perlindungan kesejahteraan bagi mereka.

PP 11/2019 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Peraturan ini mengatur standar penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya agar tidak berada di bawah standar yang ditentukan. PP 11/2019 berlaku secara nasional, sehingga semua perangkat desa di Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam hal penghasilan tetap. Namun, karena Aceh memiliki UUPA sebagai aturan khusus, peraturan ini tidak otomatis berlaku di wilayah Aceh, menyebabkan perangkat gampong di Aceh tidak mendapatkan manfaat yang sama seperti daerah lain.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya menjadi payung hukum bagi kesejahteraan masyarakat Aceh justru menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang telah diterapkan di daerah lain. Pemerintah pusat tampak enggan untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah, sementara pemerintah Aceh tidak cukup berani memperjuangkan hak-hak perangkat gampongnya. 

Ketidakadilan ini semakin diperparah dengan sikap pasif pemerintah daerah yang tidak mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketimpangan ini. Alih-alih memperjuangkan revisi regulasi agar sejalan dengan PP 11/2019, mereka cenderung menerima kondisi yang merugikan perangkat gampong. Ini bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kesejahteraan aparatur pemerintahan di tingkat gampong.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan perangkat gampong, tetapi juga pada efektivitas pemerintahan desa di Aceh secara keseluruhan. Ketidakberlakuan PP 11/2019 di Aceh harus dikritisi sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang menghambat kemajuan daerah serta mengabaikan kesejahteraan mereka yang berada di garis depan pelayanan publik.

Lhokseumawe, 17 Februari 2025
Muadi Buloh, Sekretaris Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Yang Ingin Anda Komentar Terkait Berita Tersebut..??